Infolingga.com, Lingga – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga kembali menunjukkan sikap tegas dalam menangani kasus dugaan investasi bodong yang menyeret mantan karyawan BNI Life KCP Dabo Singkep, SR.
Jaksa menolak menyatakan berkas lengkap (P21) dan kembali mengembalikannya kepada penyidik Polres Lingga untuk dilengkapi.
Kasus yang merugikan setidaknya 30 korban dengan total kerugian mencapai Rp7,3 miliar ini masih bergulir tanpa kejelasan vonis. Kejari Lingga menilai berkas belum memenuhi syarat formil dan materil yang dibutuhkan untuk melanjutkan proses ke tahap penuntutan.
“Berkas sudah tiga kali kami terima. Yang ketiga ini pun masih kami dalami. Intinya, kelengkapan formil dan materil belum dipenuhi,” tegas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lingga, Dhonny Armandos, Senin (7/7).
Dhonny juga menyampaikan bahwa Kejari akan memanggil penyidik Polres Lingga untuk menyamakan persepsi serta memperjelas kekurangan yang ada pada berkas perkara.
Langkah Kejari ini mendapat apresiasi dari para korban. Salah satunya, Dina, S.E., M.M., korban yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp1,3 miliar.
“Kami mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan. Hingga kini belum ada transparansi ke mana aliran dana miliaran rupiah dari kami para korban mengalir. Kejari benar-benar menunjukkan sikap serius, tidak main-main dalam menangani kasus ini,” ujar Dina.
Dina juga mendesak kepolisian untuk membuka informasi secara terbuka kepada publik, terutama soal ke mana dana para korban disalurkan.

















