Infolingga.com, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau resmi menahan MTR, mantan Direktur Umum LPP TVRI Kepri periode 2020–2023, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan studio TVRI Kepri tahun anggaran 2022 senilai Rp10 miliar.
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyidik menemukan peran aktif MTR dalam proyek bermasalah tersebut. MTR diduga terlibat langsung dalam proses pelaksanaan dan pencairan anggaran proyek.
“Penahanan dilakukan karena penyidik khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegas Teguh, Selasa (10/6/2025).
Proyek yang awalnya dikontrak senilai Rp9,66 miliar itu mengalami kenaikan nilai mendekati pagu anggaran setelah terjadi perubahan pekerjaan (Contract Change Order/CCO). Pekerjaan mencakup pembangunan dua lantai, pemasangan atap, hingga lansekap. Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap laporan progres 100 persen hanya rekayasa. Fakta di lapangan menunjukkan pekerjaan jauh dari standar kontrak.
Kejati Kepri menaksir kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp9,08 miliar. Penyimpangan tersebut melibatkan beberapa pihak, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pelaksana proyek, dan konsultan pengawas.
Sebelumnya, Kejati telah menetapkan tiga tersangka: HT (Direktur PT Tamba Ria Jaya), DO, S.Sos (PPK), dan AT, S.E (konsultan dari PT Daffa Cakra Mulia dan pengawas dari PT Bahana Nusantara). Penyidik juga telah menyita uang pengganti senilai SGD 45.000 (sekitar Rp527 juta) dari HT sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.

















