Infolingga.com – Tanjungpinang – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Abdul Gani Atan Leman dan Ruslan Herawady atas kasus korupsi dana hibah bantuan sosial Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lingga periode 2020-2024.
Sidang yang berlangsung pada Kamis (14/11/2024) tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Siti Hajar Siregar, SH di ruang sidang utama.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Gani Atan Leman dan Ruslan Herawady terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 KUHP. Keduanya menerima hukuman 30 bulan penjara.
Abdul Gani juga dikenai denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, digantikan dengan tambahan kurungan selama enam bulan. Sementara itu, Ruslan Herawady dikenai denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kerugian Negara Mencapai Rp 304 Juta
Majelis hakim memaparkan bahwa kasus ini bermula dari laporan adanya penggunaan dana hibah yang tidak transparan, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 304 juta lebih.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan selisih uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh para terdakwa pada tahun anggaran 2021 dan 2022.
Pada tahun 2021, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lingga melalui rekomendasi Kepala Dinas, Junaidi, mencairkan dana hibah sebesar Rp 300 juta untuk KONI Lingga. Namun, dari audit diketahui terdapat selisih Rp 78 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Abdul Gani dan Ruslan.