Kasus ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan menyoroti pentingnya objektivitas dalam pemberian penghargaan kepada aparatur sipil negara.
Sebagai informasi, Agustina memulai pengabdiannya sebagai guru sejak tahun 1988. Kala itu, Agustina mulai mengajar di SD 021 Belungkur Daik, dengan status masih sebagai CPNS, hingga ditahun November 1989 Agustina diangkat menjadi PNS dan masih mengajar ditempat yang sama sebagai guru kelas hingga tahun 1990.
Ditahun yang sama tepatnya 1990, Agustina dipindah tugaskan ke SDN 003 Singkep yang berada di Kampung Baru, Kecamatan Singkep.
Hingga pada 2013, Agustina menjabat sebagai Plh Kepala Sekolah Dasar ditempat tersebut.
Pada bulan Mei 2014 Agustina ditugaskan menjadi Plt. Kepala Sekolah, di Bulan Februari 2015 Agustina didefenitifkan menjadi kepala sekolah di SDN 022 Singkep yang ini berubah menjadi SDN 014 Singkep.
Pada 2015, Agustina menjabat sebagai Kepala Sekolah di SDN 022 Singkep yang biasa dikenal SD Betingkat.
Hingga 17 Februari 2022 Agustina menerima SK Pindah tugas sebegai kepala sekolah di SDN 002 Singkep Pesisir.
Selang 2 tahun beberapa bulan kemudian, Agustina dipindah tugaskan kembali ke SDN 005 Singkep Selatan di Pulau Berhala, Keluruhan Berlian. SK pindah tugas diterima pada bulan 1 April 2024.
Agustina, hingga kini telah menjadi guru selama 36 tahun, tepat pada bulan 28 agustus 2025 mendatang agustina dijadwalkan pensiun dan genap dengan masa pengabdian selama 37 tahun. (Ca)