Seluruh barang tersebut kuat diduga ilegal karena dokumen, plat nomor kendaraan serta ransum kapal memiliki aksara Thailand.
Selanjutnya, seluruh barang bukti termasuk 1 unit kapal jenis HSC bermesin 5×200 PK dibawa ke Pelabuhan Kuala Langsa untuk diperiksa lebih mendalam terkait asal usul barang, rute perjalanan, dan kemungkinan pihak-pihak yang terlibat.
“Bea Cukai Langsa akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam,” ucap Sulaiman.
“Seluruh barang bukti itu diperkirakan memiliki nilai Rp.4.464.280.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp.5.096.188.500, mencakup bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang seharusnya dibayarkan,” tambahnya mengakhiri.(ca)