150 PMI Ilegal Dideportasi dari Malaysia Tiba di RPTC Tanjungpinang

Infolingga.com, Tanjungpinang – Sebanyak 150 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang dideportasi dari Malaysia tiba di Rumah Perlindungan Trauma Centre (RPTC) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pada Selasa (28/01/2025).

Koordinator RPTC Tanjungpinang, Ani Sulistianingsing, menjelaskan bahwa pemulangan tersebut terdiri atas 109 laki-laki dan 41 perempuan, tanpa anak-anak. PMI tersebut berasal dari Sumatera Utara, Aceh, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau.

banner 336x170

“Rata-rata mereka dipulangkan karena tidak memiliki dokumen yang lengkap. Ada yang berangkat menggunakan paspor dengan visa wisata atau kunjungan, namun bekerja di sana. Ketika tertangkap, mereka dianggap sebagai penduduk ilegal. Beberapa bahkan tidak memiliki dokumen sama sekali, sehingga proses keberangkatan mereka unprosedural,” ungkap Ani.

Baca Juga :   Polsek Tanjungpinang Timur Amankan Dua Pelaku Curanmor

Para PMI tersebut sebelumnya bekerja di berbagai sektor, seperti perkebunan sawit, restoran, dan lainnya. Setibanya di RPTC, mereka langsung mendapatkan edukasi, makanan, serta waktu untuk beristirahat.

“Kami juga melakukan asesmen bersama BP3MI Tanjungpinang. Jika ditemukan indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kami akan mendalaminya. Selain itu, kami bekerja sama dengan Puskesmas Batu 10 untuk layanan kesehatan bagi mereka yang membutuhkan,” tambahnya.

Ani menjelaskan bahwa PMI yang sehat dan tidak memerlukan tindak lanjut rehabilitasi akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing, dengan target keberangkatan pada Jumat pagi.

“Jika diperlukan, kami akan mengantar mereka sampai ke rumah. Sedangkan mereka yang membutuhkan rehabilitasi rehabilitasi sosial kita akan rujuk ke sentra sentra kami baik di Riau maupun di Aceh dan Sumatera Utara,” ujarnya. (CA)


banner 500x204

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *